Kadis DPPPA : Kemajuan Teknologi, Pengawasan Orangtua Terhadap Anak Makin Dibutuhkan

Kadis DPPPA : Kemajuan Teknologi, Pengawasan Orangtua Terhadap Anak Makin Dibutuhkan

DPPPA Dompu – Anak Indonesia yang unggul, cerdas, sehat, kreatif, inovatif, dan tumbuh dengan kepercayaan diri yang tinggi perlu disiapkan sejak dini sehingga mereka mampu menjadi generasi muda bangsa dan daerah yang akan menjawab berbagai tantangan atau persoalan sebagai dampak dari kemajuan informasi dan teknologi.

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M.Si saat menerima Trophi Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M.Si, Kamis (28/07/22) melalui Aplikasi Watshap.

Kata Kadis yang baru-baru ini mampu mendayagunakan berbagai potensi baik eksternal maupun internal di daerah untuk bersinergi, bekerjasama dan bersama-sama berbuat yang terbaik bagi Bumi Nggahi Rawi Pahu, dan dengan sinergisitas, kerjasama dan kebersamaan yang terjalin baik dengan semua pihak itu mendorong daerah ini mampu meraih anugerah penghargaan dari KPAI sebagai daerah berkomitmen tinggi dalam hal perlindungan anak dan kemudian juga meraih anugerah penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan Kategori Madya dari Kementerian P3A Republik Indonesia, kehadiran generasi unggul, cerdas, tangguh, kreatif dan inovatif dan mahir dalam memanfaatkan teknologi canggih guna menyongsong Indonesia maju dan berjaya ke depannya harus dipersiapkan sejak dini.

“Hendaknya di tengah perkembangan dan kemajuan informasi dan teknologi yang sangat pesat saat ini, agar orang tua dan berbagai pihak yang peduli pada perkembangan anak untuk terus membina, membimbing dan mengarahkan buah hatinya dapat beradaptasi atau mengkondisikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat saat ini, terutama dalam hal pemanfaatan gadget”, sarannya.

Lanjutnya di era digital 4.0 dimana berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi membuat pengguna gadget tidak hanya berasal dari kalangan orang dewasa saja namun pengguna piranti canggih tersebut telah sampai pada anak-anak, dan untuk memberikan dampak yang baik bagi tumbuhkembang anak, penggunaan gadget oleh anak harus mendapat pegawasan dari orang tua, sehingga anak bisa mengakses sesuatu yang dibutuhkan bukan mengakses sesuatu yang negatif bagi perkembangan diri mereka ke depannya.

dp3a kla 2022

Menurut wanita yang kerap disapa akrab Umi Yat itu, gadget sebagai salah satu piranti teknologi canggih selain mudah digunakan, dalam perkembangannya saat ini telah berkembang menjadi tren yang digandrungi dengan banyaknya fitur-fitur menarik seperti media sosial (facebook, whatsapp, twitter, Instagram), youtube, tiktok, games dan sejumlah fitur lainnya. Gadget dalam perkembangannya mulai dimanfaatkan sebagai alat atau media pembelajaran yang sangat efektif.

“Disinilah pengawasan dari orang tua atau orang yang lebih dewasa diperlukan agar anak dapat memilih fitur-fitur yang memang dibutuhkan dan dapat menghindarkan diri dari mengakses sesuatu yang sifatnya negatif dan berdampak tidak baik tumbuhkembangnya”, tegasnya.

Lanjutnya lagi penggunaan gadget oleh anak, dapat berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya, antara lain anak dapat memperoleh ilmu pengetahuan tanpa batas untuk menjawab rasa ingin tahu yang dimiliki, menyalurkan minat dan bakat, juga dapat mempermudah komunikasi dengan keluarga, teman dan guru di sekolah.

“Dampak negatif dari penggunaan gadget oleh anak-anak, antara lain kecanduan game, rentan mendapatkan pelecehan, serta rentan melakukan tindak kekerasan fisik maupun seksual akibat mnonton film ataupun game yang mengandung konten kekerasan dan pornografi”, tuturnya.

Berikutnya Hj. Daryati Kustilawati juga menyampaikan pendapatnya bahwa di setiap keluarga mempunyai cara pengasuhan yang berbeda. Cara atau pola pengasuhan merupakan gambaran tentang sikap dan perilaku anak dalam berinteraksi di kehidupan sehari-hari terhadap keluarga, termasuk juga dalam hal pemanfaatan gadget oleh anak pola dan gaya pengasuhan orang tua juga ikut menentukan.

“Terdapat beberapa gaya pengasuhan orang tua yang diterapkan orang tua yaitu gaya pengasuhan permisif, otoriter, dan demokratis”, sebutnya.

Ditambahkannya ketiga gaya pengasuhan tersebut memiliki pengertian yang tidak sama. Gaya pengasuhan permisif memberikan kebebasan anak tanpa ada kontrol dari orang tua, gaya pengasuhan otoriter adalah cara mengasuh anak yang dilakukan orang tua dengan anak harus mengikuti apa yang dikatakan orang tua tanpa kompromi dari anak dan orang tua, dan gaya pengasuhan demokratis pola asuh yang melibatkan orang tua dan anak dengan cara musyawarah.

“Gaya pengasuhan orang tua sangat diperlukan dalam mengawasi dan memberikan batasan untuk anak saat pemakaian gadget sehingga dapat mengurangi tingkat kecanduan anak pada piranti canggih tersebut”, jelasnya.

Dikatakannya lagi beberapa hal yang dapat dilakukan orang tua untuk meminimalisir dampak negatif dari penggunaan gadget antara lain: 1). Melakukan pengawasan terhadap anak dalam menggunakan gadget dengan cara membatasi waktunya, serta memastikan fitur yang di akses sesuai dengan usia anak dan tidak mengandung konten kekerasan dan pornografi; 2). Memberikan contoh yang baik dalam pengunaan gadget, misal saat melarang anak menggunakan gadget orang tua juga harus memberi contoh dengan membatasi penggunaan gadget pada diri sendiri; 3). Perbanyak waktu bersama anak; dan 4). tidak menjadikan gadget sebagai alat untuk mengalihkan perhatian anak agar tidak rewel dan atau saat anak menangis.

Diakhir penyampaiannya Kadis Hj. Daryati Kustilawati menjelaskan anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 “Masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok”

“Hal dimaksud menunjukkan bahwa bila ingin mewujudkan perlindungan anak yang paripurna, tidak hanya pemerintah tapi seluruh elemen masyarakat juga harus ikut terlibat dalam mewujudkan perlindungan ha-hak anak tersebut”, terangnya.

Ditambahkannya karenanya setiap tahun Pemerintah Pusat tetap melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, guna memastikan penyelenggaraan perlindungan hak-hak anak sudah sesuai dengan kebutuhan anak atau sebaliknya, tentunya dalam mengupayakan hal ini sehingga dapat diwujudkan sesuai harapan, sinergisitas, kerjasama dan kebersamaan dari semua pihak sangat diperlukan untuk menghadirkan anak Indonesia unggul dan terpenuhi dan terlindungi hak-haknya. (Istimewa).